Pada Hari Senin, 02 Februari 2026 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, Tim Jaksa Penuntut Umum, yaitu Raj Boby Caesar Fardenias, S.H.M.H. (Kepala seksi tindak pidana khusus), Ari Juliani, S.H. (Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus), melaksanakan persidangan di pengadilan negeri TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) di palangkaraya terkait dugaan pemberian Pinjaman/Kredit pada Bank pemerintahan di Kabupaten Seruyan Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 atas nama Terdakwa ‘FSR’ dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dengan majelis hakim R. Heddy Berllyandi, S.H., M.H. (hakim ketua); Amir Mahmud Munte, S.H., M.H. (hakim anggota); Fransissca Kiki Damayanti, S.H., M.H. (hakim anggota) dan Panitera Pengganti Teguh Budiono, S.H., M.H.

