INFO PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
Persyaratan :
- Membawa Kartu identitas (KTP/SIM/KK)
- Membawa dokumen kepemilikan barang bukti –fc bpkp/stnk (untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor)
- Suara Kuasa bermaterai 10000 (Jika diwakilkan pengambilannya oleh orang lain)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pengambilan Barang Bukti Secara langsung
- Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan melapor ke Pos Scurity dan kemudian diarahkan ke PTSP
- Menyerahkan Kartu identitas ke petugas PTSP dan mengisi buku tamu
- Menyerahkan berkas kelengkapan pengambilan Barang Bukti, Pemohon dan Surat Kuasa bermaterai (jika pengambilan Barang Bukti dikuasakan)
- Petugas PTSP memberitahu petugas Barang Bukti dan menyerahkan kelengkapan berkas pengambilan Barang Bukti
- Petugas Barang Bukti melakukan validasi kelengkapan berkas
- Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pemohon dan saksi
- Penyerahan Barang Bukti kepada Pemohon (didokumentasikan)Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas
- Pengantaran Barang Bukti
- Pemohon menghubungi Hotline Service kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi serta menyampaikan keperluannya dan mengirimkan foto identitas KTP/KK
- Mengirim bukti Surat Putusan Pengadilan Negeri dari Jaksa yang sudah di berikan sebelumnya ke yang berhak/pemohon
- Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) di tanda tangani JPU, Saksi, dan Staf Barang Bukti
- Petugas mengantarkan barang bukti kepada pihak Pemohon
- Pemohon menyerahkan fotokopi identitas KTP/KK Dan menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20)
- Penyerahan Barang Bukti (didokumentasikan)
Waktu Penyelesaian:
- Waktu pelayanan pengambilan barang bukti selama 10 Menit
- Waktu pelayanan pengantaran barang bukti selama 1-2 hari, menyesuaikan antrian permintaan antar barang bukti
Biaya/Tarif:
Tidak dipungut biaya
