Visi

“Menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel.”

Misi

  1. Meningkatkan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam program pencegahan tindak pidana.
  2. Meningkatkan profesionalisme jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana.
  3. Meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
  4. Mewujudkan upaya penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
  5. Mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola Kejaksaan RI yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut tugas dan wewenang Kejaksaan :

Dibidang pidana :

  • Melakukan penuntutan;
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  • Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Di bidang perdata dan tata usaha negara : Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:

  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • Pengawasan peredaran barang cetakan;
  • Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.