Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan yang disediakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Kejaksaan Negeri Seruyan untuk menerima informasi dari masyarakat maupun internal Kejaksaan mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan yang berindikasi tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan.
Sistem ini memungkinkan pelapor (whistleblower) menyampaikan informasi secara aman, rahasia, dan terlindungi. Kejaksaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan terhadap segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan balasan.