BIMBINGAN TEKNIS : Terkait Berlakunya KUHP dan KUHAP Tahun 2026

Pada Jumat, 9 Januari 2026, pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Seruyan, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, S.H., M.H., bersama seluruh jaksa dan calon jaksa Kejaksaan Negeri Seruyan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya internal kejaksaan dalam mempersiapkan aparatur penegak hukum menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis dan antisipatif Kejaksaan Negeri Seruyan dalam menyikapi berlakunya regulasi hukum pidana yang baru, yang membawa perubahan signifikan baik dari aspek substansi hukum, pendekatan pemidanaan, maupun mekanisme penegakan hukum. Perubahan tersebut menuntut adanya pemahaman yang komprehensif serta kesiapan seluruh jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Dalam kegiatan bimbingan teknis ini, para peserta mendapatkan pemaparan materi mengenai pokok-pokok perubahan dalam KUHP dan KUHAP Tahun 2026, termasuk pengenalan norma-norma baru, penguatan prinsip keadilan restoratif, serta penyesuaian terhadap proses penanganan perkara pidana dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, dibahas pula implikasi praktis penerapan regulasi baru tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana.

Kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk berdiskusi dan bertukar pandangan antarjaksa dan calon jaksa, guna menyamakan persepsi serta membangun paradigma yang seragam dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan hukum pidana yang baru. Dengan adanya penyelarasan pemahaman tersebut, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat berdampak pada efektivitas penegakan hukum maupun kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui bimbingan teknis ini, Kejaksaan Negeri Seruyan berupaya memperkuat kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, sekaligus memastikan bahwa setiap jaksa memiliki kesiapan intelektual dan profesional dalam menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan. Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan penegakan hukum yang modern, humanis, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Dengan terselenggaranya kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh jaksa dan calon jaksa Kejaksaan Negeri Seruyan mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP Tahun 2026 secara konsisten, akuntabel, dan berintegritas, sehingga dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *