Pada hari Jumat, 3 Juli 2026, Pukul 12.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Kantor Polres Seruyan dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Hukum Tetap (Inkracht). Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala SubsekĀsi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum (Nur Annisa, S.H.), Kasat Resnarkoba, Kasat Tahti dan Dinkes Seruyan. Bahwa Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita oleh penyidik dan diperoleh ketetapan status barang bukti.
Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, sekaligus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.

