Pada hari Jum’at, 24 Februari 2023 pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Teras Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seruyan (Achmad Dewa Nugraha, S.H.) melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan obat jenis Carnophen atas penanganan perkara terhadap 2 (tiga) orang tersangka inisial S dan S.

