Pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, pukul 14.00 WIB, bertempat di depan Aula Patriatama Polres Seruyan dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti penanganan perkara dugaan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka An. Bambang Bin Ibrahim dan saudara Syamsul Bahri alias Kai Uban Bin Zainudin (Alm). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Bapak Arditya Bima Yogha, S.H), Kepala Polisi Sektor Kabupaten Seruyan (Bapak IPDA Robby Sandrajaya, S.E., M.M. ), Wakil Kepala Kepolisian Resor (Bapak Kompol Hendry S.E.), perwakilan Diresnarkoba, dan perwakilan Dinas Kesehatan.
Dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu yang disita oleh penyidik dan diperoleh ketetapan status barang bukti yang telah dimusnahkan untuk kepentingan penyidikan.

