PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DARI POLRES SERUYAN KE KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN

Pada Hari Jumat, Tanggal 17 Juli 2026, Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Seruyan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Ibu Tini Karmila Sitepu, S.H.,M.H. menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dari Polres Seruyan dengan tersangka berinisial “SD” yang diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KEDUA Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa Penuntut Umum Ibu Shinta Seprianti, S.H., menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Seruyan dengan tersangka berinisial “AS” yang diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KEDUA Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan tersangka berinisial “RK” yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal II Ayat (5) huruf h Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal II Ayat (5) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .

Jaksa Penuntut Umum Ibu Nur Annisa, S.H., dengan tersangka berinisial “WT” yang diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KEDUA Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa Penunut Umum Ibu Jihan Hasna Shafira Zulhulaifa, S.H., dengan tersangka berinisial “TG” “ZM” “AR” “WW” yang diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KEDUA Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *