Pada Hari Jumat,Tanggal 14 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Seruyan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Seruyan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Shinta Seprianty, S.H., menerima 1 orang tersangka, yaitu “AD” yang diduga melakukan tindak pidana di bidang narkotika yaitu pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

