Pada hari Rabu, 6 Mei 2026 , bertempat di Kantor Polres Seruyan dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Hukum Tetap (Inkracht). Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan ( Andre, S.H., M.H.) ,Kapolres, Kasat Resnarkoba, Kasat Tahti dan Dinkes Seruyan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis sabu yang disita oleh penyidik dan telah memperoleh penetapan status barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 141 bungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan mencapai 109,82 gram. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti narkotika.

