Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan kembali menyeret Konsultan Pengawas Perencanaan Pembangunan IKM Kabupaten Seruyan inisial J sebagai Tersangka.
Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) Seruyan resmi melakukan Penahanan terhadap J setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka. Yang bersangkutan merupakan Tersangka Ketiga setelah sebelumnya Kejari menetapkan Tersangka terhadap Kontraktir Pengadaan dan Kadiskoperindagkop Kabupaten Seruyan.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan (Gusti Hamdani, S.H.,M.H.) melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Karyadie,S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Raj Boby Caesar Fardenias, S.H.) mengatakan, Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.
Kepala Seksi Intelijen (M. Karyadie,S.H.,M.H.) menjelaskan, J menjelaskan sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikan sebagai tersangka, ketiga dari dua tersangka sebelumnya untuk selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
J disangkakan melanggar Pasal 2,3 Jo Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.2.500.000.000,- (Dua Setengah milliar Rupiah)
J disa

