Pada hari Senin, 18 Maret 2024, pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Seruyan. Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan (Bapak Gusti Hamdani S.H., M.H) beserta Kasi dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Seruyan telah melakukan Kegiatan Penadatanganan Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) adalah program yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya memerangi tindak korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Program ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang efektif, efisien, dan transparan, serta memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas kepada masyarakat.
- WBK
- WBBM
Dalam pelaksanaannya, program WBK dan WBBM mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Seluruh instansi pemerintah yang telah mencapai status WBK atau WBBM diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit, serta menghindari tindakan korupsi dan nepotisme.
Untuk mencapai status WBK atau WBBM, instansi pemerintah harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, seperti memiliki Tata Kelola yang baik, Sistem Manajemen SDM yang efektif, dan Akuntabilitas Kinerja yang transparan. Selain itu, instansi pemerintah juga harus mampu mengembangkan sistem pencegahan korupsi yang efektif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan berbagai inovasi dan teknologi yang ada.

