PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Pada hari Rabu, 29 April 2026, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, Kejaksaan Negeri Seruyan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, (Andre, S.H., M.H.), bersama Kepala Seksi PAPBB, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, para saksi, serta tamu undangan.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan sebagai jaksa eksekutor. Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menghindari penyalahgunaan barang bukti, serta mengurangi penumpukan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Seruyan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *