Pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Seruyan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan, yaitu Arditya Bima Yogha, S.H., M.H. dan Shinta Seprianty, S.H., menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Seruyan.
Pelimpahan tersebut meliputi dua orang tersangka yang masing-masing berinisial “H” dan “T”, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang narkotika. Kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

