EKSPOSE MEKANISME KEADILAN RESTORATIF (MKR)

Pada hari Senin, 20 Juli 2026, pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Seruyan, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Arditya Bima Yogha, S.H., M.H., mengikuti kegiatan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait usulan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses telaah dan evaluasi terhadap usulan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif, guna memastikan setiap perkara telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku serta mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *