Pada Hari Senin, Tanggal 20 Juli 2026, Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Seruyan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Ibu Nur Annisa, S.H., menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dari Polres Seruyan dengan tersangka berinisial “EP”, “AJ”, “SG”, “DN” yang diduga melanggar PERTAMA Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, KEDUA Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

