Selamatkan Keuangan Negara

Pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 bertempat di Bank BRI Kuala Pembuang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seruyan Bapak Rahmad Ramadhan Nasution, S.H.,M.H., Kejaksaan Negeri Seruyan beserta Kasubsi dan Staf Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk j.o Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK atas nama Terpidana Fifi Salantini yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pemberian Pinjaman/Kredit pada BRI Unit Hanau Cabang Sampit di Kabupaten Seruyan tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 berupa uang rampasan yang disita untuk Negara senilai Rp 80.500.000 (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Adapun terpidana Fifi Salantini di Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun serta Pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 80 hari dan dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 663.400.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *