Pada hari Senin, 08 Juni 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Seruyan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, (Matius Supit Antonio, S.H.), bersama Kepala Subseksi dan staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta perwakilan BPD Kalteng Cabang Kuala Pembuang, melaksanakan kegiatan negosiasi penagihan terhadap debitur macet berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) BPD Kalteng Cabang Kuala Pembuang dengan Kejaksaan Negeri Seruyan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, guna mendukung upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui pendekatan persuasif dan musyawarah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pemulihan aset dan keuangan negara/daerah.

