TAHAP II

Pada hari Rabu, 01 Juli 2026, pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Seruyan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan, Arditya Bima Yogha, S.H., M.H., dan Shinta Seprianty, S.H., menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polsek Danau Seluluk.

Pelimpahan tersebut meliputi dua perkara. Perkara pertama merupakan tindak pidana pencurian dengan 4 (empat) tersangka berinisial “B”, “AR”, “F”, dan “S”, yang diduga melanggar kesatu Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menerima pelimpahan perkara dengan tersangka berinisial “R”, yang diduga melanggar primair Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau subsider Pasal 415 huruf b

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *