Pada hari Kamis, 02 Mei 2024, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan, telah dilaksanakan Kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Seruyan dengan Kepala Desa Se-Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini merupakan bentuk Perpanjangan Kerjasama antara kedua Institusi yang telah terjalin di tahun sebelumnya. adapun isi Perjanjian tersebut menjelaskan tentang Kerjasama dalam mengawasi kinerja Para Kepala Desa khususnya terkait penggunaan Anggaran Dana Desa guna memastikan pembangunan Kabupaten Seruyan seusai dan tepat sasaran peruntukannya, mensosialisasikan serta mengingatkan para Kepala Desa bahwa Penegakan Hukum akan bersifat Represif (Keras) terhadap Oknum Kepala Desa yang sengaja melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) / Korupsi yang sengaja dilakukan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.

