Pada hari Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, Kejaksaan Negeri Seruyan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen ( Dimas Pranowo, S.H.),menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Ke-7 dan Ke -8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Seruyan.
Rapat Paripurna ke-7 dilaksanakan dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Seruyan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Seruyan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu: Raperda tentang Sanitasi Air Limbah Domestik; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah.
Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-8 dilaksanakan dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2025.

