SOSIALISASI DAN BIMBINGAN PENGISIAN APLIKASI CORETAX DJP

Hari Rabu (18/02/2026) pukul 09.30 WIB, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan,Para Kasubsi dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Seruyan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan Pengisian Aplikasi Coretax DJP bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan.

Sosialisasi dan bimbingan tersebut diberikan oleh Bapak Eri selaku Penyuluh Kantor Pelayanan Perpajakan Sampit dan Bapak Ari selaku PPNPN pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kuala Pembuang.

Pengisian aplikasi coretax merupakan kewajiban bagi wajib pajak untuk menyampaikan seluruh perolehan hasil pendapatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *