TAHAP 2 PENYERAHAN TERSANGKA DAN B ARANG BUKTI

Pada hari Rabu, 16 September 2026, pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Seruyan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan, Bapak Arditya Bima Yogha, S.H., M.H. menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Seruyan.

Pelimpahan tersebut meliputi tersangka yang berinisial “A” yang diduga melanggar Kesatu Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Kedua Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *