TAHAP II

Pada Hari Selasa, Tanggal 04 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Seruyan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan, Ibu Jihan Hasna Shafira Zulhulaifa, S.H. dan Ibu Putri Fasyla Ananta, S.H. menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Kabupaten Seruyan.

Pelimpahan tersebut meliputi dua perkara dengan tersangka berinisial “AS” “IB” “YE” “AA” “RH” “ER”, yang diduga melanggar primair Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan tersangka berinisial “SG” yang diduga melanggar pasal 591 huruf a KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *