Pada Hari Senin, Tanggal 02 Februari 2026, Pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Seruyan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Bapak Ahmad Zein Rizal Ridwan, S.H., menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dari Penyidik Polres Seruyan terkait perkara Narkoba dengan tersangka berinisial “AP” yang diduga melanggar pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Ibu Putri Fasyla Ananta, S.H., menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dari Polsek Hanau terkait perkara Pencurian dengan tersangka berinisial “D”, “G”, “C”, yang diduga melanggar pertama Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal Il ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

