Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Udnag, Kecamatan Seruyan hilir, Kabupaten Seruyan kembali menyeret seorang Tersangka berinisial EPS yang merupakan Kontraktor Pembangunan IKM.
Kejaksaan Negeri Seruyan resmi melakukan penahanan terhadap Kontraktor pada Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) EPS setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan (Kajari) Seruyan Gusti Hamdani, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen M. Karyadie,S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Raj Boby Caesar Fardenias, S.H. mengatakan Penetapan Tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.
berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari Tersangka sebelumnya, dilakukan dilakukan Penteapan Tersangka Inisial EPS pada pukul 13.00 WIB utnuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
EPS disangka melanggar Pasal2,3 Jo Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp. 2.500.000.000 (Dua Setengah Miliar Rupiah).

