TAHAP II

Pada Hari Jumat, Tanggal 12 Desember 2025, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Seruyan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan (Ibu Yolla Indriana, S.H.) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dari penyidik Polres Seruyan terkait perkara dengan tersangka dengan inisial “N” diduga melanggar Pasal 372KUHPidana tentang Penggelapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *