Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Kejaksaan Negeri Seruyan

Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, Pukul 12.00 WIB, bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Seruyan, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, (Andre, S.H., M.H.), bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, (Arditya Bima Yogha, S.H., M.H.), melaksanakan kegiatan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait usulan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Melalui mekanisme ini, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *