Pada hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di ruang Video Conference (VICON), telah dilaksanakan In House Training (IHT) secara hybrid dengan tema Manajemen Risiko & Fraud Control System pada Korporasi yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan (Bapak Gusti Hamdani S.H., M.H.) didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Bapak Iqbal Maharram S.H) beserta staff Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Seruyan. Narasumber dari pelaksanaan IHT tersebut adalah Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina (Persero), Bapak Ahmad Siddik Badruddin.
Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan in house training adalah untuk meningkatkan pemahaman Jaksa Pengacara Negara terkait dengan manajemen risiko dan fraud control system pada korporasi khususnya pada lingkungan badan usaha milik negara.
Undang-undang Perseroan Terbatas, melalui ketentuan Pasal 97 ayat (5) telah mengatur suatu perlindungan hukum bagi direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 97 Undang-undang Perseroan Terbatas, yang kemudian norma tersebut diidentifikasi sebagai business judgement rule, yang dalam konteks badan usaha milik negara turut dilengkapi dengan pengaturan kewajiban pemenuhan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana yang awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan In House Training dengan tema “Manajemen Risiko & Fraud Control System pada Korporasi”, dengan memuat 3 (tiga) topik di antaranya:
1. Teori Manajemen Risiko dan Fraud Control System;
2. Pengaturan Manajemen Risiko pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; dan
3. Pengaturan dan Praktik Penerapan Manajemen Risiko dan Fraud Control System pada PT Pertamina (Persero).

