Pada hari Kamis, 20 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Sampit. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan melaksanakan persidangan perkara pidana umum sebanyak 31 perkara diantaranya perkara An. Yoyon dengan agenda putusan oleh Hakim, disangka melanggar Primair Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika subsidair pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

