Penerangan Hukum Terhadap Anggota PPK Kecamatan Se-Kabupaten Seruyan

Pada Hari Senin, Tanggal 29 Juli 2024, Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Aula BKAD Kabupaten Seruyan telah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Terhadap Anggota PPK Kecamatan Se-Kabupaten Seruyan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bapak Muhammad Abdiannoor Kabupaten Seruyan. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Bapak Muhammad Abdiannoor dan staff, Ketua Bawaslu Bapak Umar Zahid Bustomi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seruyan Bapak Karyadie, S. H., M. H dan staff, Perwakilan dari TNI Bapak Wibowo, BPJS Ketenagakerjaan Bapak Andika Candra, Kaban Kesbangpol Bapak Hartasima, dan Seluruh PPK setiap kecamatan di Kabupaten Seruyan.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh ketua KPU Kabupaten Seruyan, selanjutnya dilakukan pemaparan materi oleh Kejaksaan Negeri Seruyan Bapak Karyadie, S. H., M. H, diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Pemaparan materi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Seruyan dari Kejaksaan Negeri Seruyan diawali dengan Tugas dan Wewenang Kejaksaan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023, Pelanggaran Pemilu, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Pengaturan Delik Penggelembungan Suara, Pengaturan Delik Politik Uang, Peran Kejaksaan.

Beberapa point yang dijelaskan adalah Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada dan Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu. Pelanggaran Pemilu juga dijelaskan dalam Penerangan Hukum pada kegiatan tersebut seperti pelanggaran etik, pelanggaran administratif, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *