Pada Hari Kamis, Tanggal 27 Juni 2024, Pukul 10.00 WIB sampai 12.15 WIB, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan, telah dilaksanakan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Seruyan Pajak Barang dan Jasa tertentu Makanan / Minuman dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Perhotelan tahun 2024, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan (Bapak Gusti Hamdani, S.H., M.H.) beserta kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Bapak M. Iqbal Maharam, S.H.) beserta staff dan kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) (Bapak Sukardi, S.E.) beserta staff.
Latar belakang kegiatan ini adalah Pendapatan Pajak Daerah merupakan sumber dana untuk pembangunan ekonomi di daerah ; Pajak daerah dipergunakan untuk pembangunan infrastuktur perekonomian daerah dalam menggalakkan pertumbuhan usaha lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat; Pendapatan pajak daerah sebagai alat ukur tingkat kemandirian keuangan daerah. Kegiatan diawali dengan kegiatan pembukaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, dilanjutkan penyampaian oleh narasumber oleh Kepala Bapendas Kabupaten Seruyan, penyampaian oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Seruyan, sesi tanya jawab dan diskusi
Salah satu dasar pemungutan pajak daerah adalah peraturan daerah kabupaten Seruyan nomor 1 tahun 2024 pajak daerah dan retribusi daerah. Tarif pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) pasal 32 : umum (10%) , Diskotek (60%), konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri ( 3%), konsumsi tenaga listrik dihasilkan sendiri (1.5%). Tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman (pasal 24) objek pajak : restoran, penyedia jasa boga, penyajian dilokasi yang diinginkan pemesan. PBJT makanan dan minuman (pasal 25) subjek pajak : konsumen yang menikmati makanan dan/ minuman. PBJT makanan dan minuman (pasal 31) dasar pengenaan : jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan minuman untuk PBJT atas makanan dan minuman. PBJT jasa perhotelan(pasal 27) objek pajak : penjualan, penyerahan, dan/atau penyediaan jasa akomodasi dan fasilitas penunjangnya. PBJT jasa perhotelan(pasal 31) dasar pengenaan : jumlah pembayaran yang diterima penyedia jasa perhotelan. Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak bpjt (pasal 129) : jatuh tempo pembayaran (10 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak) ; jatuh tempo pelaporan (15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak).

