DI DESA SUNGAI BAKAU, KECAMATAN SERUYAN HILIR TIMUR, KABUPATEN SERUYAN
Pada hari Selasa, 09 Juni 2026, bertempat di Aula Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seruyan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan materi terkait pengelolaan aset desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan aset desa yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.

