Pada hari Jumat, 12 Juni 2026, pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Seruyan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan, yaitu Shinta Seprianty, S.H., Putri Fasyla Ananta, S.H., dan Yolla Indriana, S.H., menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Seruyan.
Pelimpahan tersebut terkait perkara dengan 8 (delapan) tersangka yang berinisial “DAS”, “MJ”, “SH”, “A”, “YAS”, “HF”, “S”, dan “M”, yang diduga 6 orang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 2 orang diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak.

