RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN

Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 Kejaksaan Negeri Seruyan mengadakan Restorative Justice di Kantor Desa Pematang Limau, Kab. Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan yaitu Bapak Gusti Hamdani S.H, M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yaitu Bapak Arditya Bima Yogha, S.H., Kepala Seksi Intelijen yaitu Bapak Dimas Pranowo, S.H., beserta staff Kejaksaan Negeri Seruyan, Jajaran Kepolisian, Kepala Desa Pematang Limau, Tersangka, Korban dan Tokoh Masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan Restorative Justice?

Restorative Justice adalah proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak. Tujuan utama dari restorative justice itu sendiri adalah pencapaian keadilan yang seadil-adilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, dan tidak sekedar mengedepankan penghukuman. Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau restorative justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. 

Perkara yang merupakan contoh dari penerapan Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan ini yaitu perkara kecelakan lalu lintas yang terjadi di Kuala Pembuang pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 14.30 WIB. Tersangka yang bernama Romi Thaher (49) yang dikenakan Pasal 310 Ayat (2) UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dikarenakan mengakibatkan pejalan kaki bernama Muhammad Musa Al Maliki (5) mengalami luka-luka akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut. Dengan penerapan Restorative Justice ini, diadakan pertemuan antara tersangka dan korban, pada akhirnya kedua belah pihak tersebut sepakat berdamai dan tersangka bebas dari hukuman. Adapun yang menjadi pertimbangan tersangka dibebaskan dari hukuman, yaitu kondisi tersangka memenuhi syarat penerapan Restorative Justice. Adapun syarat tersebut adalah:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Kerugian dibawah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban;
  4. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
  5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
  6. Tersangka mengganti kerugian korban;
  7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *