Pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024, bertempat di Kejaksaan Negeri Seruyan, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada pemiliknya (Bapak Mustaji) yang diwakilkan oleh anaknya (Aga Susanto) berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Mega Carry 1,5 warna putih dengan beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit mobil Suzuki Mega Carry 1,5 warna putih , dan 1 (satu) lembar terpal warna hitam. Proses pengembalian barang bukti oleh Kepala Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan (Bapak Tory Saputra Marletun, S.H., M.H.) beserta staff Barang Bukti & Barang Rampasan (Ibu Amelia Cinthia Dewi, A.Md).
Mobil Suzuki Mega Carry 1,5 warna putih sudah berada dalam penjagaan dan pengawasan di Kejaksaan Negeri Seruyan sejak 15 Maret 2024 sampai dengan hari ini tanggal 21 Juni 2024 (Kurang lebih 98 Hari). Barang Bukti tersebut ditahan setelah terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

